PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 TTG USAHA BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAHWA UNTUK LEBIH MENINGKATKAN KONSENTRASI, INTEGRITAS, KINERJA DAN PROFESIONALISME ANGGOTA POLRI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK, PERLU DILAKUKAN PENGAWASAN UNTUK MEMBATASI BIDANG USAHA ANGGOTA POLRI SEBAGAI SALAH SATU PENUNJANG DALAM MENINGKATKAN TARAF HIDUP ATAU KESEJAHTERAAN

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Januari 10, 2024, 03:23 (UTC)
Dibuat Januari 10, 2024, 03:12 (UTC)