PERKAP NOMOR 4 TAHUN 2020 TTG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL POLRI

bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang handal, profesional dan bermoral, harus memiliki kedisiplinan dalam bersikap dan berperilaku sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Divpropam
Last Updated Desember 6, 2023, 00:56 (UTC)
Dibuat Desember 6, 2023, 00:28 (UTC)