PERKAP NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Bahwa upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merupakan kewajiban setiap orang termasuk Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga setiap Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengingatkan, mencegah dan menolak perintah atasan untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turutserta melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan/atau Gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Januari 11, 2024, 01:50 (UTC)
Dibuat Januari 11, 2024, 01:49 (UTC)