PERKAP NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN MELEKAT DI LINGKUNGAN POLRI

bahwa dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Divpropam
Last Updated Desember 6, 2023, 01:00 (UTC)
Dibuat Desember 6, 2023, 00:59 (UTC)