PERKAP NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG KEPEMILIKAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH OLEH PEGAWAI NEGERI PADA POLRI

Bahwa sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dam pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Januari 10, 2024, 03:29 (UTC)
Dibuat Januari 10, 2024, 03:28 (UTC)